JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari mendatang.
Untuk bisa memberikan suaranya, para pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, pemilih juga diminta membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nantinya, dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satunya dan yang paling penting adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.
Formulir C6 Pemilu bukan hanya sekadar pemberitahuan, melainkan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam pemilihan umum.
Formulir ini diterima oleh pemilih sebagai pemberitahuan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan tempat dan waktu pencoblosan di TPS.
Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C ini akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 11 Februari 2024.
Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan.
Baca Juga: Ini Pemilik Nama Unik di DPT Pemilu 2024, Hanya Satu Huruf
Apabila tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya dari pemilih.
Lantas, bisakah mencoblos jika formulir C6 hilang atau tidak dibawa saat di TPS?
Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi Ketua KPPS setempat.
Namun jika berhalangan, pemilih bisa tetap langsung datang ke TPS tanggal 14 Februari tanpa membawa formulir C6.
Nantinya, KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Hal ini juga berlaku apabila formulir C6 dari pemilih hilang atau rusak. Selain itu, pemilih juga harus membawa e-KTP saat datang ke TPS.
Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.
Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Apa Saja Larangan dan Sanksi Atas Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.