JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjerat tersangka berinisial YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Ade Ary menjelaskan, tersangka YA dijerat dengan pasal-pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Terungkap, Kepala Dante Dibenamkan 12 Kali oleh Pacar Tamara Tyasmara di Kolam Renang
"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan Saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Ade Ary Syam saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
“Kemudian, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia.”
Oleh karena itu, Ade Ary menyebut tersangka YA terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Adapun terkait motif pembunuhan Dante, kata Ade, saat ini sedang didalami oleh pihak penyidik setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka.
"Motif sedang didalami karena setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif, " ucapnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pacar Tamara Tyasmara Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Dante
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.