Kompas TV nasional hukum

Terungkap, Kepala Dante Dibenamkan 12 Kali oleh Pacar Tamara Tyasmara di Kolam Renang

Kompas.tv - 9 Februari 2024, 22:04 WIB
terungkap-kepala-dante-dibenamkan-12-kali-oleh-pacar-tamara-tyasmara-di-kolam-renang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Rabu (7/2/2024). Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara naik ke tahap penyidikan. (Sumber: Kompas Tv/Achi.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Adapun Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra Saudari Tamara Tyasmara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).


Ade menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Kelapa.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ade.

Baca Juga: Ada di Lokasi Dante Tenggelam, Kekasih Tamara Tyasmara Diperiksa Polisi sebagai Saksi

Polda Metro Jaya menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," ucapnya.

Baca Juga: Ada di Lokasi Dante Tenggelam, Kekasih Tamara Tyasmara Diperiksa Polisi sebagai Saksi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x