Jumat, 9 Februari 2024
Arus Balik
Sabtu, 10 Februari 2024
Minggu, 11 Februari 2024
Pemerintah telah mengambil langkah tambahan dengan membatasi operasional angkutan barang di jalan tol maupun non-tol selama periode tersebut.
Korlantas Polri menetapkan pembatasan kendaraan angkutan barang, khususnya untuk mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton serta mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Selain itu, kendaraan angkutan barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan juga turut dibatasi.
Untuk memperlancar lalu lintas penyeberangan, disiapkan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan zona buffer khusus bagi kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Langkah ini diambil guna mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran perjalanan selama masa liburan.
Baca Juga: Dua Lampion Raksasa, Tinggi Capai 4 Meter Siap Meriahkan Perayaan Imlek di Kubu Raya
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.