SOLO, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi bakal digelar hari ini, Rabu (7/2/2024).
Rencananya, sidang perdana dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2).
Menurut penjelasannya, dalam sidang pada hari ini, jika pihak penggugat dan tergugat hadir maka akan dilakukan mediasi.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sidang perdana akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro dan dua hakim anggota yakni Maha Putra serta Nurhayati Nasution.
Di sisi lain, Almas Tsaqibbirru melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi mengaku kliennya siap menghadapi sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Ia pun menyebut Almas akan hadir dalam sidang perdana tersebut,
"Insyalaah datang. Berkas sudah siap, tinggal berangkat besok," kata Arif, Selasa (6/2), dikutip dari Kompas.com.
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran itu sebelumnya direncanakan pada 15 Februari 2024. Namun belakangan, PN Surakarta memberikan informasi jika sidang tersebut dipercepat yakni digelar pagi ini, pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru, Dulu Ngaku Pengagum, Kini Gugat Gibran Terkait Wanprestasi ke PN Surakarta
Diberitakan sebelumnya, Gugatan Almas terhadap Gibran teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Gibran dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 melalui
Diketahui, Almas sebelumnya telah mengajukan gugatan batas capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini lah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.
Almas juga mengaku mengalami kerugian nyata lantaran ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun meminta putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.
Tak hanya itu, Almas juga memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.
Almas turut meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran 2 Kali soal Wanprestasi, PN Surakarta: Tidak Ada Ucapan Terima Kasih
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.