Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Relawan Projo DIY melaporkan Butet Kertaredjasa ke Polda DIY atas dugaan mengucapkan kata-kata yang menghina Presiden Jokowi.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Tertulis sebagai pelapor adalah Aris Widihartanto.
"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata Perwakilan Relawan Projo DIY, Aris Widiharto, Selasa (30/1).
Aris menyebut salah satu pasal yang disangkakan pihaknya terhadap Butet adalah Pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian. Dia menilai Butet menyuarakan kebencian karena menganalogikan Jokowi dengan binatang.
"Bagian (ucapan Butet) yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.
Jokowi Minta Projo Cabut Laporan soal Butet
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Jokowi meminta agar relawan Projo DIY untuk mencabut laporan polisi terhadap seniman Butet Kartaredjasa.
"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," kata Budi Arie, Senin (5/2) kemarin.
Budi Arie mengatakan Jokowi juga meminta agar persoalan ini tidak membuat publik menjadi ramai.
"Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagipula ini delik aduan," ucap Budi.
Baca Juga: Jokowi Minta Laporan soal Butet Dicabut, Mahfud: Harusnya Jangan Hanya Butet, Kan Banyak yang Lain
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.