Sehari setelahnya, staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, membantah anggapan Erick memelintir wacana salah satu paslon terkait BUMN. Erick, kata dia, hanya menjawab pertanyaan wartawan.
"Ide mengenai BUMN dijadikan koperasi dikatakan bahwa Pak Erick memelintir, itu enggak benar. Yang pertama itu, itu terjadi pada saat wartawan doorstop dan menanyakan itu kepada Pak Erick dan Pak Erick menjawab clear masalah itu," kata Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/2/2024), dikutip Antara.
"Kami dapatkan 100-an lebih media online yang memberitakan mengenai ide itu yang dilakukan oleh timses. Jadi ya sudahlah kalau memang sudah salah idenya, terima salah, jangan mengatakan orang lain offside karena dari bukti-bukti yang kami dapat benar kok ada penyebaran ide-ide itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Soal Solusi Tambang Ilegal, Mahfud: Dibuldoser, karena IUP-nya Sudah Pasti Tidak Ada
Sementara Dewan Pertimbangan Timnas AMIN Awalil Rizky menyebut isu pembubaran BUMN merupakan pemberitaan yang keliru.
Ia mengatakan kebijakan dan program pokok terkait dengan BUMN ditulis secara rinci dalam submisi ke-16 dari misi kedua AMIN untuk mewujudkan visi Indonesia adil, makmur untuk semua.
"Sempat beredar informasi bahwa AMIN akan membubarkan BUMN atau diganti dengan koperasi, itu pemberitaan yang keliru dan merupakan saran dari pihak lain yang tidak mewakili Timnas AMIN," kata Awalil dalam Diskusi Publik ke-8 bertajuk Komitmen AMIN Memperkuat BUMN di Jakarta, Senin.
Dilansir Wartakotalive.com, isu itu bermula dari diskusi publik yang digelar oleh Timnas AMIN di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta pada 31 Januari 2024.
Diskusi itu dihadiri pembicara dari internal Timnas AMIN dan pihak eksternal yang berasal dari kalangan pakar dan akademisi.
Pembicaranya adalah Awalil (pihak internal), dan pihak eksternal, yaitu Rino Sadanoer (pakar koperasi), Suroto P.H. (tokoh koperasi Indonesia), dan Mukti Asikin (pakar koperasi).
Dalam diskusi tersebut, Suroto menyampaikan ide dan gagasannya.
"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan [masukan untuk Timnas AMIN], menempatkan koperasi sebagai subyek," katanya.
"Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam undang-undang, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto.
Sumber : Kompas TV, Antara, Wartakotalive.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.