“Oleh karena itu kami mendorong kepada Presiden dan Wakil Presiden yang nantinya terpilih agar memprioritaskan dan memperkuat program kesejahteraan dan perlindungan anak agar well-being dan resiliensi anak terbangun dalam menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya.
Baca Juga: Penjelasan KPU soal Mekanisme Debat Kelima Capres antara Anies, Prabowo, dan Ganjar
Berkaitan dengan tema debat capres terakhir, Save The Children mengimbau agar para capres memperhatikan tujuh poin berikut:
1. Kesejahteraan sosial: peningkatan pengasuhan anak, baik dalam keluarga maupun dalam pengasuhan alternatif. Pola pengasuhan anak saat ini harus responsif terhadap digitalisasi dan masalah kesehatan mental. Masalah perkawinan anak juga harus diturunkan dari 8,06% (2022) juga pemberian dispensasi kawin yang justru meningkat, menjadi 64.200 (2020 dari 23.1000 (2019).
2. Pendidikan: peningkatan Wajib Belajar Pendidikan Nasional menjadi 13 tahun sampai SMA termasuk PAUD 1 tahun, agar partisipasi pendidikan terutama SMP dan SMA naik secara nyata.
3. Teknologi Informasi: Peningkatan literasi internet sehat, penguatan regulasi untuk perlindungan, dan penambahan unit cyber di berbagai Polda yang merespon kejahatan anak di ranah daring.
4. Kesehatan: Penanganan kematian anak akibat penyakit yang dapat diatasi, peningkatan layanan kesehatan mental, dan mitigasi terhadap masalah kesehatan baru yang mengancam. Akses anak ke BPJS juga masih merupakan tantangan.
5. Ketenagakerjaan: memperluas upaya penangan pekerja anak di sektor pertanian dan perkebunan dengan pendekatan pentahelix dan kesempatan bekerja untuk orangmuda dengan disabilitas. Jumlah pekerja anak masih 1,05 juta (2021), sedangkan anak yang bekerja masih 3,36 Juta (2020).
Baca Juga: Guyon Jelang Debat Terakhir, Prabowo: Aku Was-Was, Nanti Bisa Dikasih Nilai Nol
6. SDM: Unit pelayanan pencegahan dan penangan anak sudah berjalan di hampir setengah jumlah kabupaten/kota, namun, perlu penguatan SDM tenaga perlindungan anak baik melalui pengadaan tenaga baru, peningkatan kompetensi dan sertifikasi SDM, dan akreditas lembaga perlindungan anak.
7. Inklusi: Tidak boleh ada seorang pun anak yang tertinggal. Setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk yang disabilitas, dan berada di kelompok marjinal dan minoritas, harus mendapatkan kesetaraan akses terhadap seluruh layanan dasar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.