Majelis berpendapat Almas mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, Gibran diwajibkan membayar secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan.
Sedangkan untuk sidang kedua masih dalam proses belum ada putusan akhir.
Diketahui, Almas merupakan penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka, tapi ia belum mengetahui lebih lanjut isi gugatan tersebut.
Baca Juga: Gugatan Wanprestasi, Almas Tsaqibbirru Minta Gibran Bayar Rp10 Juta Langsung ke Panti Asuhan
“Besok saya cek, tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” ucap Bambang, Rabu (31/1/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menolak memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan kliennya.
“Gugatan sifatnya privat. Saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” ucap Arif.
Arif mengaku akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait isi maupun latar belakang gugatan tersebut apabila sudah ada kejelasan dari pengadilan.
“Ini terus terang harus jelas dulu. Kalau sudah jelas, saya komen,” ucapnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.