SOLO, KOMPAS.TV - Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru.
Gibran yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Solo tersebut, mengaku dirinya sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
Menurut Gibran, pihaknya akan menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan Almas tersebut.
"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024) siang, saat akan menuju mobil dinasnya.
Saat ditanya apakah memang dirinya ada perjanjian dengan Almas, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengaku tak mengetahui hal tersebut.
Baca Juga: Respons Gibran Ditanya Apakah Akan Mundur dari Wali Kota Solo
"Saya tidak tau," ujar Girban, sambil menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggal Balai Kota Solo, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Mengutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, gugatan terebut teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Pada sidang kasus pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan Almas untuk seluruhnya, dan menyatakan Gibran telah melakukan wanprestasi.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.