Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk memanggil dan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Ia mengatakan pemanggilan bupati Sidoarjo tersebut disetujui dalam ekspose atau gelar perkara OTT di Sidoarjo.
"Pas ekspose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera panggil bupati dan lakukan pemeriksaan," kata Alexander, Senin (29/1/2024).
Ia menyebut Muhdlor akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
Sebagai informasi, OTT yang dilakukan tim KPK di Sidoarjo berlangsung pada Kamis (25/1) dan Jumat (26/1), terkait dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan retribusi daerah.
Dalam OTT tersebut, 11 orang diamankan dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan satu tersangka yaitu Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemotongan dana insentif pajak dan retribusi daerah di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, ternyata digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Siska Wati.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron, Senin (29/1).
Baca Juga: KPK Akui Ada Perdebatan Alot saat Gelar Perkara OTT Sidoarjo, Kasus Sempat Ingin Dilimpahkan
Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.