Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Selasa (30/1).
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Estiono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menyebut permohonan pencabutan gugatan praperadilan merupakan hak pemohon.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 22 Januari 2024.
Gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Namun permohonan gugatan praperadilan tersebut kemudian dicabut setelah empat hari diajukan, atau tepatnya Jumat (26/1).
Baca Juga: Istana Pastikan Proses Pengganti Firli Bahuri Berjalan: Presiden Lagi Konfirmasi Beberapa Hal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.