Baca Juga: Cara Log In PCare BPJS Kesehatan Pakai HP dan Solusi untuk Lupa Password
Jika keluarga atau ahli waris terlambat melaporkan kematian dan iuran masih terus berjalan, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi penghapusan tagihan.
Keluarga harus menyiapkan persyaratan berupa kartu pengenal, kepesertaan JKN, dan surat keterangan kematian.
Jika keluarga telah membayar iuran untuk peserta yang telah meninggal, mereka dapat mengajukan reimburse iuran, yang hanya bisa diproses secara offline di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Cek Status KIS BPJS Kesehatan, Iuran Dibantu Pemerintah, Bisa Periksa lewat HP
"Nantinya akan dilakukan reimburse iuran (pengembalian uang) yang sudah terbayarkan dan menghapus yang bersangkutan dari daftar keluarga," sambung Muttaqien.
Penonaktifan BPJS Kesehatan karena kematian peserta dapat dilakukan secara online dan offline.
Jika melakukannya secara offline, keluarga atau ahli waris harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Jika secara online, proses penonaktifan dapat dilakukan melalui Pandawa dengan mengikuti langkah-langkah yang diberikan, termasuk pengiriman pesan WhatsApp ke nomor tertentu dan pengunggahan dokumen yang diminta.
Berikut langkah-langkahnya:
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.