JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan menyediakan prosedur penonaktifan kepesertaan bagi anggota yang telah meninggal dunia.
Hal ini penting dilakukan oleh keluarga atau ahli waris untuk menghentikan tagihan iuran yang berlanjut meskipun peserta telah meninggal.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan keluarga atau ahli waris perlu melaporkan kematian anggota keluarga yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Pelaporan dapat dilakukan baik secara online melalui Pandawa atau secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Catat, Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
"Keluarga atau ahli waris dapat segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagih iurannya," ujar Muttaqien, Jumat (26/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
Proses pelaporan kematian penting dilakukan karena sistem BPJS Kesehatan belum bisa meng-cover seluruh informasi peserta yang telah meninggal dunia secara otomatis, terutama bagi peserta mandiri.
Baca Juga: 9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Cabut dan Scaling Gigi Termasuk
Dengan melakukan laporan, keluarga dapat menghindari akumulasi tagihan iuran yang tidak perlu.
"Apabila terlambat dalam melaporkan, misal contoh selama 1 tahun, maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran," ungkap dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.