Kompas TV nasional politik

PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Kompas.tv - 28 Januari 2024, 06:15 WIB
pp-muhammadiyah-minta-jokowi-cabut-pernyataan-presiden-boleh-kampanye-dan-memihak
Presiden Joko Widodo memberi penjelasan mengenai pernyataan presiden boleh kampanye dalam UU Pemilu di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1/2024). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

"Presiden pejabat publik yang terikat sumpah jabatan dan harus berdiri di atas dan untuk semua kontestan. Secara filosofis, aktivitas untuk kampanye sekalipun dilakukan saat cuti adalah tidak tepat," ujar Trisno. 

Kemudian dari sudut pandang eti dan teknis, Presiden disumpah setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kesetiaan ini harus diwujudkan dalam segala aktivitasnya. 

Bahkan meski presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, saat menjabat menjadi, presiden wajib tunduk kepada rakyat bukan kepada partai politik pengusung. 

Hal ini juga yang membuat Jokowi selalu dipersonifikasi sebagai presiden dalam aktivitas apapun. Bahkan aktivitas keseharian yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. 

Baca Juga: Bawaslu Bakal Awasi Jokowi jika Benar-Benar Ikut Kampanye, Cegah Pakai Fasilitas Negara

Trisno menegaskan presiden sejatinya harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi. 

"Sikap majelis hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," pungkas Trisno. 

Ketentuan UU Pemilu

Sebelumnya Presiden Jokowi menjelaskan pernyataan presiden boleh kampanye memang termuat dalam perundang-undangan. 

Perundang-undangan yang dimaksud Jokowi yakni Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Baca Juga: Respons 3 Capres Saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Dalam Pasal 299 ayat (1) dijelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. 

Kemudian di Pasal 281 UU Pemilu dijelaskan juga mengenai aturan yang harus dipenuhi presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. 

Di antaranya yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

"UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x