JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibadah haji adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Namun, lamanya waktu tunggu keberangkatan haji reguler menjadi tantangan umat Islam di Indonesia.
Akhirnya, tak sedikit yang menggunakan haji plus karena waktu tunggu keberangkatan lebih cepat. Tentunya, biaya yang dikeluarkan juga lebih mahal dari haji reguler.
Haji plus diselenggarakan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji swasta yang sudah mendapat izin dari Kementerian Agama atau Kemenag.
Baca Juga: Belum Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024, Apa Dampaknya bagi Jemaah?
Nah, ada beberapa hal yang harus dipastikan sebelum Anda memilih agen travel PIHK:
1. Calon jemaah haji plus bisa memastikan biro dan agen travel PIHK resmi dan terdaftar di Kemenag, dengan menanyakan langsung pada petugas di kantor Kemenag.
Atau bisa juga dengan mengeceknya lewat website resmi Kemenag.
2. Bisa juga menanyakan langsung kepada keluarga atau relasi yang sebelumnya memakai jasa travel haji yang dituju.
3. Jangan tergiur mendapatkan harga murah. Jika agen travel tersebut memang profesional, mereka tidak akan segan membeberkan fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.
4. Pastikan jadwal pasti keberangkatan Anda pada agen travel. Hindari agen travel yang hanya memperkirakan waktu pemberangkatan. Sebab, setiap agen travel haji yang resmi pasti sudah memiliki kuota visa dan tanggal keberangkatan yang pasti.
Baca Juga: Jadwal Perjalanan Haji 2024 Gelombang 1, Berangkat 12-23 Mei, Wukuf di Arafah 15 Juni
Kemudian, pertimbangkan untuk memilih travel haji yang memiliki asuransi bagi calon jemaah.
1) Formulir pendaftaran.
2) Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.
3) Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata
4) Fotokopi KTP;
5) Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
6) Fotokopi Akta Kelahiran;
7) Fotokopi Surat Nikah;
8) Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih;
9) Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih;
10) Surat kuasa pemilihan PIHK;
11) Surat pernyataan waiting list;
12) Membayar Uang Muka (down payment) untuk mendapatkan Nomor Porsi Kementerian Agama
Baca Juga: Jemaah Haji Solo dan Surabaya Akan Dapat Jalur Cepat, Tak Perlu Lewati Imigrasi di Arab Saudi
1) Setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan.
2) Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut ke Kemenag untum mendapatkan nomor porsi antrean haji plus.
3) Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel
4) Untuk waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan dari masing-masing agen atau biro travel. Biasanya sekitar empat sampai enam bulan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.