“Kemudian atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” ucap Alex.
Setelah itu, dilaksanakan lelang yang ternyata telah dikondisikan sebelumnya. Modusnya, Alex menyebut, Karunia menyiapkan dua perusahaan lain yang berpura-pura mengikuti proses penawaran.
Namun, dua perusahaan itu tidak melengkapi syarat lelang. Otomatis, PT AIM kemudian menjadi pemenang lelang.
“Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna,” ujar Alex.
Baca Juga: KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnaker, 2 Orang Langsung Ditahan
Ketika proyek dilaksanakan, Tim Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercatat dalam surat perintah mulai kerja.
Ketidaklengkapan itu meliputi komposisi hardware dan software. Selanjutnya, atas persetujuan I Nyoman selaku PPK, pihak Kemnaker membayar 100 persen biaya proyek. Padahal, kenyataan di lapangan, hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen.
“Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” kata Alex.
Atas perbuatannya, KPK kemudian menetapkan Reyna, I Nyoman, dan Karunia sebagai tersangka dugaan korupsi.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Gara-gara Serangan KKB, Ratusan Warga dari 6 Kampung Ketakutan Akhirnya Mengungsi ke Pos TNI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.