Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Saya Netral
ASN dan aparat hukum, seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK tidak bisa berbuat banyak karena kedudukannya dibawah presiden dan pemerintahan.
Jika ini dilakukan Pilpres 2024 tidak lagi menjadi pemilihan yang demokratis, melainkan pemilihan yang diarahkan oleh Kepala Negara.
"Inilah yang tidak adil, tidak fair dan menurut saya ini yang tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin equality dan tidak ada diskriminasi," ujar Todung.
Presiden Joko Widodo menyatakan setiap orang punya hak dalam politik, termasuk Kepala Negara hingga menteri.
Presiden Jokowi menjelaskan selain sebagai pejabat publik, dirinya merupakan pejabat politik yang juga punya hak berpolitik.
Baca Juga: Ketika Presiden Boleh Kampanye hingga Penilaian JK Sebut Jokowi yang Terlena Kekuasaan
Oleh karena itu, Jokowi berpandangan presiden dan menteri boleh berpolitik. Presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi dan berkampanye.
Namun dalam menjalankan kegiatan politik, presiden maupun menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.