Jokowi, sebagai presiden, akan mengeluarkan surat izin untuk menteri yang mengajukan permohonan tersebut.
Baca Juga: KPU Tangsel: Dana Kampanye Partai Gelora Paling Rendah Rp0
KPU selalu mendapatkan tembusan dari setiap surat izin yang diterbitkan presiden untuk para menteri ini.
"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," imbuh Hasyim.
Presiden Jokowi sebelumnya telah membuat pernyataan yang menegaskan bahwa pejabat negara seperti presiden dan menteri memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kampanye dan mendukung calon tertentu dalam pemilihan presiden.
Menurut Jokowi, ini merupakan bagian dari hak demokrasi dan hak politik setiap orang.
Namun, Jokowi juga menekankan bahwa saat berkampanye, baik presiden maupun menteri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Teks Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024 PDF yang Dibaca Saat Pelantikan dan Rapat Pemungutan Suara
Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024, seperti yang dikutip dari KompasTV.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.