JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan aturan yang berlaku bagi presiden yang ingin berpartisipasi dalam kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, jika presiden ingin terlibat dalam kampanye, ia harus mengambil langkah formal dengan mengajukan cuti.
Baca Juga: Timses Prabowo-Gibran Merasa Tak Diuntungkan dengan Gimik Jokowi, Begini Tanggapan Tim Ganjar-Mahfud
Uniknya, karena posisi presiden hanya dijabat oleh satu orang, maka dalam konteks ini, presiden akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
"Dia kan mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri). Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Jokowi Pose 2 Jari dari Mobil RI-1, Cak Imin: Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Memalukan
Presiden
Hasyim menekankan bahwa presiden harus mengajukan cuti jika ingin terlibat dalam kegiatan kampanye. Ini merupakan proses yang unik karena presiden mengajukan permohonan cuti kepada dirinya sendiri, mengingat bahwa hanya ada satu presiden.
"Kalau beliau kampanye (harus cuti). Kemarin kan enggak kampanye," ucap Hasyim As'yari.
Menteri
Sedangkan untuk para menteri yang ingin berkampanye, prosesnya sedikit berbeda. Mereka harus mengajukan surat izin kepada presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.