JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pejabat negara seperti presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan berpihak dalam pemilihan presiden.
Menurut Jokowi, tidak hanya presiden, tetapi juga menteri memiliki hak untuk menyatakan dukungan terhadap calon tertentu dalam konteks pemilihan presiden.
Namun, ia menegaskan bahwa saat berkampanye, baik presiden maupun menteri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Arahan dari Megawati, Hasto Sebut Menteri PDIP Akan Tetap di Kabinet Jokowi-Ma'ruf
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) dikutip dari Kompas TV.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya lagi.
Menanggapi klaim Presiden Jokowi, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, merujuk pada ketentuan Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 yang telah diundangkan pada 15 Agustus 2017.
Baca Juga: Momen Ketika Jokowi Tunjuk Prabowo Jadi Pimpro Food Estate: Pertahanan Bukan Hanya Alutsista
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.
Berdasarkan aturan ini, presiden dan pejabat negara lainnya diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu asalkan mereka tidak menggunakan fasilitas negara yang diperoleh dari jabatannya.
Pasal 304 UU yang sama juga menyatakan bahwa fasilitas negara meliputi sarana mobilitas, gedung kantor, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN.
Baca Juga: Luhut Ingin Ajak Cak Imin ke Morowali untuk Lihat Langsung Hilirisasi Nikel: Daripada Anda Bohong
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 ayat 1 menetapkan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, dan pejabat daerah lainnya harus memenuhi ketentuan tertentu.
Pejabat negara tersebut boleh berpartisipasi dalam kampanye pemilu dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Begini teks lengkapnya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Rp 15 Juta Kemenag 2024, Musala Rp10 Juta
Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 ayat 1
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kementerian ATR BPN 2024, Paling Besar Rp33 Juta
Idham memastikan bahwa peraturan ini masih berlaku dan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Meskipun demikian, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait kekhawatiran publik soal konflik kepentingan jika presiden ikut kampanye.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.