"Dan sudah dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," sambungnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Pegawai Pungli Rutan KPK Dijerat Pidana, KPK: Penyelidikan Sudah Dilakukan, Tunggu Sidang Etik
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kasus pungli di Rutan KPK saat ini juga bergulir secara penanganan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat.
Adapun 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.
Sementara pembacaan putusan etik akan digelar Kamis (15/2) untuk 90 pegawai KPK. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya mengungkapkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar.
"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Lebih lanjut, ia menyebut dari jumlah tersebut, setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.
Baca Juga: Soal Modus Pungli Rutan KPK, Dewas Sebut Tahanan Dapat Layanan Lebih, seperti HP & Isi Daya Baterai
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.