Rita diduga menerima Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Rita saat ini berstatus narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu.
Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemerintah Kabupaten Kukar.
Baca Juga: Rita Widyasari Ungkap Azis Syamsuddin Minta Dirinya Berbohong: Dia Sampaikan Ada Skema Baru
Diberitakan Kompas.tv, Azis Syamsuddin sempat mendekam di penjara terkait kasus suap penanganan perkara di KPK.
Majelis hakim menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Azis divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta pada Kamis, 17 Februari 2023. Dia kemudian bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 lalu.
Hal itu dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy, Selasa, 12 Desember 2023, dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut penjelasannya, Azis dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang.
Ia menuturkan, Azis mendapatkan remisi hukuman sebanyak 6,5 bulan.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," jelasnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.