"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujar dia.
Dengan demikian, Ade meyakini bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.
Sebab, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti yang sah.
"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap Saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.”
Baca Juga: Firli Bahuri Selesai Jalani Pemeriksaan Keempat Kasus Pemerasan SYL
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan praperadilan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Adapun dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Baca Juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL: Kita Ikuti Saja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.