Menko Polhukam tersebut kemudian menceritakan dirinya pernah mengirim tim untuk mencabut IUP, tetapi ditolak.
"Saya sudah mengirim tim ke lapangan ditolak, sudah putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
"Itu begitu bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia banyak sekali yang ilegal dan itu di-backing oleh aparat dan pejabat," imbuhnya.
Adapun sebelumnya Gibran menyebut pencabutan IUP merupakan salah satu solusi untuk membuat penguasa tambang nakal jera.
"Dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja solusinya. IUP-nya dicabut. Izinnya dicabut. Simpel. Karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin SDA ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut berujar hal tersebut juga sudah diatur dalam Permen Investasi.
"Dan juga kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan besar bisa gandeng UMKM lokal, pengusaha lokal. Jadi mereka tidak besar sendiri. Tapi ikut besarkan warga lokal, perusahaan lokal, dan UMKM setempat," tegasnya.
Baca Juga: Cak Imin: Hilirisasi Dilakukan Ugal-ugalan, Tenaga Kerja Asing Mendominasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.