Boyamin mengatakan kepastian hukum atas kasus Harun Masiku diperlukan untuk mencegah perkara tersebut dipolitisasi.
"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” tutur Boyamin.
“Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik.”
Selain MAKI, gugatan tersebut diajukan oleh pihak-pihak lain yang menjadi pemohon, yakni Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, kemudian Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.
Termohon dalam gugatan tersebut adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Heran dengan Kinerja KPK: Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa?
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.