Ketut menuturkan, dalam melakukan pembelian emas logam mulia tersebut, tersangka Budi Said ternyata menggunakan dokumen-dokumen palsu.
Menurutnya, Budi Said bekerja sama dengan oknum pegawai Antam untuk membuat surat-surat palsu tersebut.
Bermodal surat palsu itulah, pembayaran pembelian emas Antam seolah-olah sudah dilakukan oleh Budi Said sesuai total logam mulia yang dibeli secara resmi.
Selain Eksi Anggraeni, orang dalam PT Antam yang membantu Budi Said untuk melakukan pemufakatan jahat di antaranya berinisial EK, AP, dan MD.
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka Kasus Penipuan Emas Antam, Kerugian Hingga Rp1,2 T!
“Oknum pegawai Antam itu menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” ujarnya.
"Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam pusat, BS bersama EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu, seolah-olah membenarkan ada pembayaran dari BS kepada PT Antam.”
Dengan surat palsu itulah, kata Ketut, membuat PT Antam seolah-olah masih memiliki kekurangan emas logam mulia yang harus diserahkan kepada Budi Said.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan, atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.
Ketut mengatakan, transaksi pemufakatan jahat jual beli emas Antam ini terjadi selama 8 bulan atau dari Maret sampai November 2018.
Baca Juga: Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Budi Said, Bermula dari Beli 7 Ton Emas Antam
"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun," kata Ketut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.