JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Demikian hal tersebut disampaikan Karyoto menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri tersebut.
"Kalau saya prinsipnya, kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: 19 Januari, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku enggan menanggapi permintaan Yusril Ihza Mahendra.
Ade menjelaskan, permintaan Yusril untuk menghentikan kasus pemerasan Filri Bahuri di luar konteks penyidikan.
Ade menyebut, itu bukanlah kompetensi Yusril untuk meminta hal tersebut.
Adapun Yusril diketahui telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
"Sebagai tindaklanjut, penyidik telah melakukan pemanggilan saksi a de charge (meringankan) atas nama Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade.
"Terkait komentar (penghentian kasus), di luar konteks penyidikan. Mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi,” tuturnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Sebut Perlu Taktik dan Strategi untuk Menahan Firli Bahuri
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan permintaan untuk menghentikan kasus yang menjerat Firli Bahuri saat ia diperiksa sebagai saksi meringankan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/1/2024).
"Ya saya sampaikan (usulan pemberhentian kasus Firli)," ucap Yusril.
Yusril meminta demikian karena menilai alat bukti yang ada saat ini tidak menunjukkan secara jelas apakah telah terjadi pemerasan atau tidak.
Salah satu buktinya yaitu foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, misalnya.
Menurutnya, hal itu tidak bisa menerangkan tindak pidana apa pun.
Sebab, foto hanya memperlihatkan kedua tersangka duduk. Tidak seperti rekaman suara atau video yang memperlihatkan terjadinya pemerasan.
"Jadi (bukti) foto seperti itu harus didukung oleh alat bukti yang lain. Misalnya ada orang yang mendengar pembicaraan ketika Pak Yasin dan Pak Firli sedang duduk berdua itu, tetapi tidak ada satu saksi pun menerangkan hal seperti itu," tutur Yusril.
Baca Juga: Yusril: Penyidik Harus Buktikan Syahrul Yasin Limpo Diperas, Baru Firli Bisa Ditetapkan Tersangka
Oleh karena itu, menurut Yusril, foto tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Karena tak cukup bukti, Yusril menganggap kasus yang menjerat Firli bisa dihentikan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.