Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo sebagai Ketua MK di PTUN
“Belum mendapatkan, secara formal ya, salinan gugatan itu. Sehingga, apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan?” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (10/1).
Menurut Suhartoyo, penetapan dirinya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia pun menyebutkan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut tidak mengganggu kesolidan hakim konstitusi dalam bekerja.
“Secara kelembagaan, produk yang dikeluarkan itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan,” kata Suhartoyo.
Sementara itu, Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (10/1), enggan memberi tahu isi gugatan yang dia layangkan ke PTUN Jakarta.
Namun, ia mengaku siap datang ke PTUN Jakarta jika nantinya dipanggil.
Baca Juga: Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
“Loh, saya kan warga negara yang paling taat asas, taat hukum, coba lihat,” kata Anwar Usman.
Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK.
Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.