JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Nasional (Timnas) Pemenangan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) berencana melaporkan penurunan tayangan iklan videotron Anies di wilayah Jakarta dan Bekasi ke Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan akan memproses penurunan videotron itu jika Timnas Amin benar-benar melaporkan peristiwa tersebut.
Menurut Bagja, ada beberapa hal yang perlu dilihat dari penurunan videotron tersebut.
Pertama soal izin dari pemerintah daerah setempat. Kemudian soal batasan yang diberikan.
Menurut Bagja, pemerintah daerah harus bisa memberikan kesempatan yang sama kepada para perserta Pemilu dan Pilpres untuk berkampanye media yang ada.
"Harusnya Pemda bersikap netral kepada peserta Pemilu, diberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. Kalau sudah sewa lalu dibatasi, itu jadi persoalan juga," ujar Bagja di Kantor KPU, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Warga Sorong Minta Program Jokowi Dilanjutkan, Anies: Program yang Baik akan Dilanjutkan
Rahmad menambahkan, pihaknya akan memanggil Pemda Bekasi dan DKI Jakarta untuk mengetahui perizinan dan alasan videotron tersebut diturunkan.
Selain Pemda, Bawaslu juga akan meminta pihak lain untuk meminta penjelasan mengenai videotron Anies tersebut.
"Kalau Pemda Bekasi kan itu Pemda sendiri, kalau DKI beda juga. Nanti dilihat apakah perizinannya, pihak ketiganya, bukan hanya Pemda loh. Kalau ada laporan pasti kita proses, lanjut atau tidak pasti kita sampaikan," ujar Bagja.
Sebelumnya, iklan videotron Anies dibuat oleh relawan Aniesbubble. Videotron tersebut dipasang para pendukung di depan Grand metropolitan Bekasi, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.