“Misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” kata Mahfud.
Baca Juga: Pakar Hukum Buka Suara soal Isu Pemakzulan Presiden Jelang Pemilu 2024
Selanjutnya, kata Mahfud, pemakzulan itu harus disampaikan langsung kepada DPR sebelum dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya disidangkan.
Usulan pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Dilansir Kompas.com, tokoh-tokoh itu antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi.
Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.
Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahfud mengungkapkan, Petisi 100 juga meminta agar Pemilu 2024 dilakukan tanpa Presiden Jokowi.
Maksudnya, kata dia, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Lagi-lagi Mahfud mengaku itu bukan kewenangannya.
"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," tegas Mahfud di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.