Kompas TV nasional rumah pemilu

Mengingat Kembali Pernyataan Gus Yahya soal Pengurus NU yang Jadi Timses Capres

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 11:40 WIB
mengingat-kembali-pernyataan-gus-yahya-soal-pengurus-nu-yang-jadi-timses-capres
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf ditemui di PWNU Jawa Timur, Surabaya, Senin (15/1/2024) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Sebelumnya, pada Selasa (31/10/2023), Gus Yahya mengingatkan jajarannya harus cuti atau mundur jika bergabung secara resmi ke dalam tim pemenangan bakal calon presiden (Capres) atau wakil presiden (Cawapres).

Menurut Gus Yahya, PBNU memiliki aturan terkait status keanggotaan pengurus PBNU yang tergabung menjadi tim sukses (Timses) Pemilu 2024.

“Kalau dia posisinya resmi ya, dia harus cuti atau bahkan harus mundur. Kalau posisinya resmi. Tergantung nanti ada kategori-kategori dalam aturan yang kami miliki ya,” kata Gus Yahya saat di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa melarang pengurus NU sebagai pribadi yang condong terhadap bakal capres atau cawapres tertentu.

“Kalau cuma pribadi enggak jadi apa-apa sebagai rakyat, ya kita enggak bisa halangi toh,” ujar Gus Yahya.

Saat itu, Gus Yahya juga bersikap terkait putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny wahid yang mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam hal tersebut, Gus Yahya meminta Yenny tidak membawa nama NU maupun kepengurusan NU dalam posisinya sebagai pendukung Ganjar.

Baca Juga: Yenny Wahid Dukung Ganjar Mahfud, Nusron Ingatkan Perkataan Gus Dur soal Prabowo Presiden

“Tapi satu prinsip bahwa apapun tindakan dukung mendukung dalam kompetisi Pilpres maupun Pemilu yang akan datang ini tidak boleh membawa-bawa NU apalagi pengurusnya,” tutur Gus Yahya.

Merujuk pada data resmi NU Online, Yenny duduk sebagai Ketua Pengurus Badan Pengembangan Inovasi Strategis PBNU masa khidmah 2022-2027.

Struktur kepengurusan itu berdasar pada Surat Keputusan (SK) Nomor: 46/A.II.04/03/2022 dan ditandatangani oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar, Katib ‘Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf, pada Rabu (23/3/2022).


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x