Dewas KPK, kata Albertina, juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK.
Bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Adapun modus dugaan pungli ialah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan supaya tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
KPK kemudian memutuskan melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga telah menjadwalkan untuk menggelar sidang etika terhadap 93 pegawai pada Januari ini.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Angkat Bicara Usai Dilaporkan ke Dewas, Sebut Akan Ikuti Proses
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.