Kompas TV nasional hukum

93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Segera Disidang Etik, KPK Yakin Dewas Profesional

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 17:41 WIB
93-pegawai-diduga-terlibat-pungli-di-rutan-bakal-segera-disidang-etik-kpk-yakin-dewas-profesional
Gedung KPK. Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Anggota Dewas Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebut sidang etik tersebut rencananya akan digelar pada bulan Januari 2024 ini.

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

"93 orang yang akan naik sidang etik," lanjutnya.

Meski demikian, ia tidak memberikan informasi terkait identitas 93 pegawai yang akan disidang etik tersebut.

Namun Albertina mengatakan, nilai punglinya lebih dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar.

"Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” jelasnya.

Respons KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan tanggapan terkait rencana sidang etik terhadap 93 pegawai lembaga antirasuah yang terlibat kasus pungli di Rutan.

Ia menyebut hal tersebut menilai ketegasan itu penting untuk menjaga marwah instansi.

KPK, kata Ali, yakin Dewas telah bekerja profesional dalam melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik.

Baca Juga: Pungli di Rutan KPK Capai Puluhan Juta Per Bulan, Napi Bisa Pegang HP hingga Tak Bersihkan Toilet

"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1).

Putusan dari Dewas itu, menurut Ali, akan menjadi salah satu acuan KPK dalam menangani perkara korupsi dari skandal pungli rutan.

"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK.

Bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

KPK kemudian memutuskan melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pegawai KPK dan Pungli di Rutan, Begini Analisa Saut Situmorang




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x