JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan tetap menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, pihaknya masih mengacu kepada regulasi yang lama.
Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: KPU Tetap Laksanakan Pilkada Serentak November 2024, Ini Tahapannya
Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024
"Kita masih berpegang pada undang-undang ya. Undang-Undang tentang Pilkada bahwa pelaksanaan pilkada kan November. Ya sementara nanti kalau ada perubahan pasti kita akan ada perubahan, pasti kita juga akan mengikuti perubahan itu. Kan sampai sekarang belum ada perubahan," kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Ia mengatakan, meski pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI, tapi belum mengubah aturan yang lama.
"Sementara kita fokus pada regulasi yang ada, undang-undang yang ada, yang itu kita susun jadi acuan untuk tahapan pilkada. Nanti ketika ada suatu perubahan nanti kita sesuaikan," tuturnya.
"Kita tentu pasti akan menyesuaikan dan ada perubahan PKPU tentang tahapan pilkada," katanya.
Sebelumnya, DPR RI memahami pandangan pemerintah terkait dengan rencana menerbitkan Perppu untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024.
Pemahaman itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).
Pandangan pemerintah itu juga selaras dengan masukan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Asosiasi DPRD.
Komisi II bakal membahas lebih lanjut Substansi Perubahan pada Pasal-Pasal UU Nomor 10 Tahun 2016 bersama Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Dalam kesempatan itu, Tito menjelaskan, urgensi menerbitkan Perppu.
Hal ini dilandasi dari amanat filosofi terbitnya UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melihat tidak selarasnya masa pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
Kondisi ini berdampak terhadap perbedaan dokumen perencanaan hingga pelaksanaan program menjadi tak sejalan.
“Misalnya ada jalur Tol yang dibangun oleh Pemerintahan Nasional, dan kemudian tidak dibuat perencanaan yang melengkapi jalur Tol itu oleh Jalanan Provinsi, Jalanan Provinsi tidak dibuat lagi jalan Kabupaten/Kotanya,” kata Mendagri.
Karena itu, regulasi tersebut hendak menyelaraskan jalannya pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini dilakukan dengan mengamanatkan adanya keserentakan Pilkada di Tahun yang sama, termasuk dengan Pemilu Nasional.
Baca Juga: Mendagri Resmi Ajukan Perppu Pilkada Serentak 2024 ke DPR, Pemungutan Suara Dimajukan ke September
“Kami berupaya memahami betul filosofinya (UU Nomor 10 Tahun 2016),” jelasnya.
Pemerintah, kata dia, tak ingin daerah terlalu lama dan banyak yang dipimpin Penjabat (Pj.) Kepala Daerah akibat adanya kekosongan.
Pasalnya, terdapat 101 Daerah dan 4 Daerah Otonom Baru di Papua dan Papua barat yang diisi oleh Pj. Kepala Daerah sejak 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.