JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan tetap menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, pihaknya masih mengacu kepada regulasi yang lama.
Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: KPU Tetap Laksanakan Pilkada Serentak November 2024, Ini Tahapannya
Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024
"Kita masih berpegang pada undang-undang ya. Undang-Undang tentang Pilkada bahwa pelaksanaan pilkada kan November. Ya sementara nanti kalau ada perubahan pasti kita akan ada perubahan, pasti kita juga akan mengikuti perubahan itu. Kan sampai sekarang belum ada perubahan," kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Ia mengatakan, meski pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI, tapi belum mengubah aturan yang lama.
"Sementara kita fokus pada regulasi yang ada, undang-undang yang ada, yang itu kita susun jadi acuan untuk tahapan pilkada. Nanti ketika ada suatu perubahan nanti kita sesuaikan," tuturnya.
"Kita tentu pasti akan menyesuaikan dan ada perubahan PKPU tentang tahapan pilkada," katanya.
Sebelumnya, DPR RI memahami pandangan pemerintah terkait dengan rencana menerbitkan Perppu untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024.
Pemahaman itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.