JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Darat (AD) mengungkapkan kronologi keterlibatan tiga prajurit dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor di gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD (Gudbalkir Pusziad) di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota TNI AD yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain mereka, ada dua warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni EI dan MY.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispendad) Brigjen Kristomei Sianturi menyebut, mulanya tersangka EI yang merupakan warga sipil, berkomunikasi dengan Kopda AS.
EI meminta Kopda AS untuk mencarikan tempat yang bisa digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan kendaraan curian.
"Yang pertama dihubungi EI adalah Kopda AS," kata Kristomei dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/1/2024).
Kopda AS, lanjut dia, kemudian meminta bantuan kepada Mayor BP yang merupakan kepala gudang.
"Kemudian meminta bantuan kepada Praka J untuk bersama-sama membiarkan barang-barang ilegal ini berada di gudang atau fasilitas yang dimiliki TNI AD," tutur Kristomei.
Ia menyebut Pomdam V/Brawijaya masih mendalami motif, peran hingga hubungan para anggotanya tersebut dengan para tersangka kasus penggelapan ratusan kendaraan.
"Saat ini Pomdam V Brawijaya yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jatim sedang menyelidiki kasus ini secara mendalam, apa motifnya, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana keterlibatannya," jelas Kristomei.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan, Dijerat Pasal Berlapis
Tak hanya itu, Kristomei juga menyebut selain tiga anggota TNI tersebut, pihaknya juga tengah mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara penggelapan kendaraan itu.
"Nanti kita lihat perkembangannya, AS menghubungi siapa saja," jelasnya.
Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyebut ketiga anggota TNI AD tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.
"Kami berikan juga Pasal 126 KUHPM. Ini karena prajurit kami menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana," ujarnya.
"Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 yaitu tidak menaati perintah atasan," lanjut Eka, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara EI dan MY dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Terbongkar Ratusan Motor dan Mobil Hasil Curian Disimpan di Gudang TNI AD, Diduga Libatkan 2 Tentara
Diberitakan sebelumnya, Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 215 unit sepeda motor dan 49 unit mobil.
Seluruh kendaraan hasil curanmor itu diduga bakal dikirim ke Timor Leste.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.