JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) belum berencana melaporkan calon presiden (capres) RI nomor urut 2, Prabowo Subianto, terkait ucapannya yang bernada mengumpat saat berkampanye di Riau pada Selasa (9/1/2024).
"Sejauh ini belum mas," kata juru bicara Timnas AMIN, Surya Tjandra, melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2024), dikutip Kompas.com.
Menurut Surya, Timnas AMIN memegang prinsip bahwa masyarakat yang akan menilai. Dia menjelaskan, ucapan Prabowo tersebut akan dinilai sendiri oleh rakyat.
Baca Juga: [FULL] Menhan Prabowo Soroti Naiknya Permukaan Air Laut Pantura saat Hadiri Seminar ‘Giant Sea Wall’
"Prinsipnya kami ingin rakyat saja yang menilai apakah dengan kelakuan beliau seperti itu memang pantas diberi kewenangan tertinggi di negeri ini," tutur Surya.
Ia berpendapat rakyat tak ingin presiden yang mengumpat dan mengumbar emosi di masa depan, melainkan yang memiliki rekam jejak dan kinerja yang bagus.
"Kita ingin presiden yang tidak hanya bisa menunjukkan kinerja baik, tetapi menjawab kritik dengan baik, bukan dengan mengumbar emosi yang tidak teratur," jelas Surya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan umpatan dan hinaan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
Namun, Bagja menyebut pihaknya belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato di Riau.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.