Menjadi Polemik
Pernyataan Anies yang menyinggung tanah Prabowo saat debat ketiga itu pun berujung pelaporan ke Bawaslu.
Baca Juga: Dahnil: Data Jokowi Soal Tanah Prabowo Bernuansa Fitnah
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Laporan tersebut dilayangkan kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI, Senin (8/1).
Bukan Anies saja yang dilaporkan ke Bawaslu lantaran menyinggung tanah Prabowo. Jokowi di masa Pilpres 2019 juga pernah dilaporkan dengan permasalahan yang sama.
Prabowo saat menghadiri konsolidasi relawan di Riau, menyatakan lahan yang dikuasainya merupakan HGU dan hal itu sudah berkali-kali disampaikan.
Prabowo juga menegaskan jika negara ingin mengambil alih lahan tersebut, dirinya bersedia untuk menyerahkan.
Baca Juga: Prabowo Sebut Luas Lahan Bukan 340 Ribu Ha tapi Hampir 500 Ribu: Dia Mau Bikin Rakyat Benci Saya
"Saya di Istana 2,5 tahun yang lalu, saya sudah serahkan tanah itu kepada negara. Saya sampaikan kepada bapak presiden, bapak presiden kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan bangsa Indonesia, pakai lahan HGU saya, gunakan, saya siap, dan kita sedang menggarap itu," ujar Prabowo dalam pidatonya di GOR, Pekanbaru, Selasa (9/1).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.