JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya haji reguler mulai hari ini, Selasa (9/1/2024).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelunasan biaya haji tahun 2024 bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.
Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI adalah sebesar Rp93,4 juta.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Mulai 11 Januari 2024, Usia 55 Tahun Bisa Daftar
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," kata Yaqut, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalamnya, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Baca Juga: Mengenal Tabungan Umrah dari Perbankan Syariah: Manfaat dan Cara Membuka Rekeningnya
Yaqut mengungkapkan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.
“Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024,” ujarnya.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Baca Juga: Masa Tugas Sisa 9 Bulan, Jokowi Minta Para Menteri Jangan Boros Belanja Infrastruktur Digital
Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap kedua.
Sedangkan untuk pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) pendamping bagi jemaah haji lanjut usia;
c) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah;
d) pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.