JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap dua aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Salah satunya frasa "Lord Luhut" yang sempat dipermasalahkan oleh Luhut kepada Haris dan Fatia.
Majelis hakim menilai frasa "lord Luhut" bukan dimaksudkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Hakim juga menyebut kata "lord" yang disematkan ke Luhut sudah sering menjadi perbincangan masyarakat, termasuk di media sosial.
"Apabila orang menyebut nama Luhut bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata 'Lord Luhut' sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut," kata hakim saat membacakan pertimbangan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Hakim menjelaskan kata "Lord" berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti "Yang Mulia".
Menurut hakim, kata "lord' yang disematkan kepada Luhut bukanlah untuk penghinaan, melainkan menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.
"Penyebutan kata 'lord' pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi," ujar hakim.
"Menimbang bahwa majelis hakim menilai kata 'lord' pada Luhut Binsar Panjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, kata 'lord' bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," jelas Hakim.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Hormati Putusan Hakim, Tapi Sayangkan Hal Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.