Baca Juga: Ibra Azhari Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Sabu, Kelima Kalinya Terseret Kasus Narkoba
3. Ibra Beli Sabu Rp200 Ribu Dikemas Parfum
Sebelumnya, polisi telah menangkap ADR dan RZ, dua orang pemasok narkoba kepada Ibra Azhari.
Kombes Syahduddi menyebut Ibra membeli sabu dari ADR seharga Rp 200.000.
"(Sabu) dibeli dari saudara ADR seharga Rp 200.000," ucapnya.
Menurut penjelasannya, sabu tersebut dikemas dalam bungkus parfum kemudian dikirimkan menggunakan jasa pengiriman online.
"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir dan menggunakan jasa pengiriman online," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
4. Ibra Terancam 12 Tahun Penjara
Ibra Azhari dan NDY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkorba.
"Untuk IBR dan NDY (dipersangkakan) pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," kata Kombes Syahduddi.
"Dengan begitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar," lanjutnya.
Meski demikian, untuk Ibra, Kombes Syahduddi tidak menutup kemungkinan hukuman yang didapat kali ini lebih berat.
Mengingat, Ibra telah berulangkali ditangkap polisi akibat menggunakan narkoba.
"Terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari sebelumnya," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Dua Bandar Pemasok Narkoba ke Ibra Azhari Berhasil Ditangkap
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.