CIREBON, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berkelakar mengatakan dirinya siap dipindai menggunakan X-Ray sebelum naik panggung pada saat akan mengikuti debat cawapres selanjutnya.
Gibran mengungkapkan hal itu menanggapi kecurigaan politikus Roy Suryo yang menuding dirinya melakukan kecurangan karena menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023.
"Ya nanti silakan juga sebelum saya naik panggung nanti saya di-X-ray atau apalah biar untuk mengecek, ya. Biar Om Roy Suryo Puas," kata Gibran usai bertanding futsal di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (6/1/2023).
Baca Juga: Gibran Tanding Futsal Bersarung Bareng Para Gus di Cirebon, Ngaku Refreshing di Tengah Kampanye
Selain itu, Gibran juga mengaku akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait debat cawapres untuk Pilpres 2024. Termasuk soal penggunaan singkatan asing yang harus dijelaskan kepanjangannya.
"Ngikut-ngikut, saya ngikut aturan KPU aja, gitu aja," kata putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Kemarin kan juga saya jelaskan kepanjangannya apa. Saya ngikut aturan KPU," sambungnya.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak atas cuitannya di media sosial yang menyoroti tiga mikrofon yang digunakan Gibran saat debat yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jumat 22 Desember 2023.
Melalui akun media sosial X miliknya yang bernama @KRMTRoySuryo1, dia menulis tentang kecurigaan dirinya tentang adanya kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU.
Baca Juga: Diprotes Tim Paslon, KPU Sebut TV Penyelenggara Debat Pilpres 2024 Sesuai SK
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1.
Pernyataannya selanjutnya, "Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar."
Atas cuitan tersebut, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.
"Iya benar ada LP (Laporan Polisi) dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Setelah menerima laporan, Kombes Erdi menuturkan penyidik akan melanjutkannya ke tahap analisis untuk kemudian mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik, melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," ucap dia.
Ia memastikan semua laporan yang masuk, tak terkecuali terhadap Roy Suryo akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan dengan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.