JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Bawaslu Jakarta Pusat dinilai bisa diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan pelanggaran etik melebihi kewenangan.
Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.
Yusril menekankan wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana Pemilu dalam UU Pemilu, di luar itu bukan kewenangan dari Bawaslu.
Menurut Yusril surat rekomendasi Bawaslu Jakpus yang menyatakan ada kegiatan pembagian susu oleh Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat kegiatan CFD di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya bisa dianggap sebagai pelanggaran etik.
"Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh DKPP," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: [FULL] TKN Prabowo-Gibran Respons Putusan Bawaslu Jakpus soal Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD
Yusril menambahkan jika Bawaslu Jakarta Pusat merujuk Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, maka tidak ada aturan siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12 Tahun 2016.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.
Kemudian dalam Pasal 13 aturan yang sama, hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap Ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.
Setelah itu, disebutkan pula Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja selaku SKPD/UKPD, dalam Pergub 12 Tahun 2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi.
Baca Juga: Tanggapan Anies Soal Gibran Disebut Bawaslu Jakpus Langgar Aturan di CFD Jakarta
Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran.
Bila kemudian ditemukan pelanggaran, sejatinya Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.
"Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas," ujar Yusril.
Adapun dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016 menjelaskan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Sebelumnya Bawaslu Jakpus menyatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Baca Juga: Ganjar Heran Bawaslu Tak Berani Beri Sanksi ke Pelanggar Kampanye: Saya Nggak Ngerti Lagi
Dalam surat tersebut kegiatan pembagian susu oleh Gibran saat kegiatan CFD di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Jakpus juga menyatakan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik karena pembagian susu tersebut melibatkan Cawapres maupun Caleg yang diusung partai politik.
"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakpus yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.