Kompas TV nasional politik

Yusril Nilai Surat Bawaslu Jakpus soal Dugaan Pelanggaran Gibran Bisa Masuk ke DKPP

Kompas.tv - 5 Januari 2024, 19:05 WIB
yusril-nilai-surat-bawaslu-jakpus-soal-dugaan-pelanggaran-gibran-bisa-masuk-ke-dkpp
Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Bawaslu Jakarta Pusat dinilai bisa diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan pelanggaran etik melebihi kewenangan. 

Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra,  menjelaskan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.

Yusril menekankan wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana Pemilu dalam UU Pemilu, di luar itu bukan kewenangan dari Bawaslu. 

Menurut Yusril surat rekomendasi Bawaslu Jakpus yang menyatakan ada kegiatan pembagian susu oleh Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat kegiatan CFD di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya bisa dianggap sebagai pelanggaran etik. 

"Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh DKPP," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: [FULL] TKN Prabowo-Gibran Respons Putusan Bawaslu Jakpus soal Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Yusril menambahkan jika Bawaslu Jakarta Pusat merujuk Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, maka tidak ada aturan siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12 Tahun 2016.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar. 

Kemudian dalam Pasal 13 aturan yang sama, hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap Ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.

Setelah itu, disebutkan pula Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja selaku SKPD/UKPD, dalam Pergub 12 Tahun 2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x