Usai membunuh dan memutilasi istrinya, JM menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (31/12/2023).
Melansir laman resmi Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan.
Femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi. Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya, melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara.
Berdasarkan data PBB, 80% dari pembunuhan terencana terhadap perempuan dilakukan oleh orang terdekatnya. Kendati femisida meningkat di Indonesia, dari segi jumlah maupun bentuknya, belum mendapat perhatian serius, masih dipandang sebagai tindakan kriminal biasa.
Baca Juga: Pengorbanan Sutarini Ingin Cerai dari James sejak Lama, Bertahan demi Anak Malah Berakhir Dimutilasi
Istilah "femisida" bukanlah sesuatu yang baru dan telah diakui dalam Deklarasi Wina Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 26 November 2012.
Dalam deklarasi tersebut, femisida didefinisikan sebagai pembunuhan perempuan dan gadis karena gender mereka.
Fenomena ini semakin marak terjadi di seluruh dunia tanpa hukuman setimpal pada pelakunya.
Melansir United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), berikut adalah 11 jenis femisida sesuai dengan Deklarasi Vienna:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.