Sebagaimana telah diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Gus Miftah karena video dirinya membagikan uang dengan beberapa atribut dan gestur kampanye viral di media sosial.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Hukum karena Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta
Menurut Suryadi, di dalam video tersebut, Gus Miftah memberikan ajakan kepada masyarakat berupa pantun untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto.
"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya, dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial.
Uang yang dibagikan mulai dari pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.