JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pendakwah Gus Miftah tak melakukan kampanye saat bagi-bagi uang di Pamekasan.
Pasalnya, Juri mengatakan, Gus Miftah tidak tercatat sebagai anggota TKN Prabowo-Gibran.
"Gus Miftah itu adalah seorang mubaligh, seorang penceramah, dai yang tidak tercatat atau tidak menjadi bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran," kata Juri di Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/1/2023).
Ia juga menekankan bahwa kegiatan Gus Miftah tak bisa dihubungkan dengan kegiatan TKN Prabowo-Gibran.
"Jadi sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gus Miftah, dan apa yang diperbincangkan banyak orang tentang calon pasangan nomor urut 2 nggak bisa dikaitkan karena Gus Miftah itu bukan tim kampanye," ujarnya.
Menurut Juri, calon presiden (Capres) Prabowo Subianto tak pernah meminta TKN untuk melakukan kampanye yang dilarang undang-undang.
Baca Juga: Bawaslu akan Panggil Gus Miftah Terkait Dugaan Politik Uang, Begini Kata Jubir TKN Prabowo-Gibran
"Arahan Pak Prabowo kepada tim kampanye, tentu saja kampanye yang beradab, kampanye yang tidak melanggar undang-undang, santun, menyampaikan program visi dan janji masa depan Indonesia," jelasnya.
"Jadi tidak ada anjuran Pak Prabowo kepada tim kampanye untuk melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang," sambungnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.