"Kami selaku kuasa Pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukumnya, Iwan Priyatno kepada wartawan, Rabu (20/12), dikutip dari Kompas.com.
Ditanya soal alasan Eddy mencabut gugatan praperadilan tersebut, Iwan belum bisa menjelaskan. Ia mengaku hanya diberikan amanah untuk menyampaikan surat pencabutan gugatan praperadilan.
“Kami tidak bisa berbicara,” ucapnya, Kompas.id.
Namun yang dapat ia pastikan, surat pencabutan tersebut dikirimkan kepada Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono yang memimpin persidangan praperadilan tersebut.
Pihaknya juga mengirimkan surat serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Tak hanya Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni, asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana; advokat Yosie Andika Mulyai; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy, Yogi, dan Yosie diduga menerima suap Rp8 miliar dari Helmut.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK juga telah menahan Helmut sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Sumber : Kompas TV, Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.