JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Profesor Doktor Edward Omar Sharief Hiariej," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (4/1/2024).
Menurut penjelasannya, gugatan itu didaftarkan pada Rabu (3/1/2024) kemarin.
Lebih lanjut, ia mengatakan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga telah ditunjuk.
“Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono oleh ketua PN Jaksel,” ujarnya.
Djuyamto menambahkan, sidang praperadilan Eddy akan digelar pada 11 Januari 2024.
“Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” ucapnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Mengaku Tak Tahu soal Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Rabu, 20 Desember 2023.
Kuasa hukum Eddy, Iwan Priyatno, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Jaksel.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.